Berita Hiburan

KPID DKI Jakarta Masih Temukan Promosi LGBT Di Televisi

Maret 16, 2018Blued Indonesia


Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta menemukan sejumlah tayangan di stasiun televisi mengarah pada prilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

Karena itulah pengawasan KPID Jakarta terhadap sejumlah program televisi, terutama bertema variety show akan ditingkatkan.

"Sejumlah indikasi pelanggaran yang mengarah pada  prilaku menyimpang LGBT dan ini  mendapat perhatian khusus dari kami," ujar Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni melalui siaran pers. 

Sebagaimana tertuang dalam Edaran KPI  nomor 203/K/KPI/02/2016, lembaga penyiaran diminta untuk tidak memberikan ruang yang menampilkan praktik, perilaku dan promosi LGBT. Promosi yang dimaksud dapat dilihat dari aspek judul/tema, narasi, pembawa acara, keberimbangan narasumber dan durasi dalam menyampaikan pendapat dan kesimpulan yang memuat pesan bahwa LGBT sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan.

Menurut Rizky,  prilaku menyimpang LGBT yang terjadi saat ini dalam tayangan televisi cenderung terselubung dan bertema hiburan. Umumnya mereka menampilkan pria dengan berpakaian wanita, riasan kewanitaan, atau bergaya seperti wanita, dan menampilkan bahasa tubuh kewanitaan. 

"KPI pusat telah melarang muatan tersebut ditayangkan, dan KPID DKI Jakarta melihat masih banyak program di televisi yang belum mengindahkan larangan tersebut. Apalagi tayangan-tayangan yang mengarah prilaku menyimpang LGBT lebih banyak mengarah ke pelecehan dan lucu-lucuan demi mengejar rating semata, " papar Rizky yang juga Komisioner Bidang Isi Siaran  KPID DKI Jakarta..

Sementara itu koordinataor Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo menambahkan, saat ini tengah dilakukan analisa mendalam pada sejumlah tayangan program televisi yang terindikasi melakukan pelanggaran mengacu pada UU 32.2002 tentang UU Penyiaran, Pedoman Prilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) yang harus dipatuhi seluruh Lembaga Penyiaran.

"Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan tayangan mengarah ke prilaku menyimpang LGBT pada programnya," ujar Puji.

Sumber: http://hukum.rmol.co/

You Might Also Like

0 comments